Seksi Komunikasi dan Multimedia mempunyai tugas penyiapan bahanperumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, serta penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten.
Seksi Komunikasi dan Multimedia mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah daerah;
- Pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
- Pembuatan konten lokal;
- Pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media internal;
- Diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
- Pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
- Pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kabupaten (Kelompok Informasi Masyarakat);
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.