Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun 2017  tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kaimana adalah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas Otonomi Daerah dan tugas Pembantuan

Dinas Komunikasi dan Informatika Mempunyai Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan  teknis di komunikasi dan informatika;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan  dan pelayanan umum dikomunikasi dan informatika;
  3. Pelasanaan evaluasi dan pelaporan dikomunikasi dan informatika;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas komunikasi dan informatika;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang  diberikan oleh bupati sesuai tugas dan fungs;

Dinas Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Scroll to Top