Berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun 2017Â tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kaimana adalah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas Otonomi Daerah dan tugas Pembantuan
Dinas Komunikasi dan Informatika Mempunyai Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dikomunikasi dan informatika;
- Pelasanaan evaluasi dan pelaporan dikomunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan administrasi dinas komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai tugas dan fungs;
Dinas Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.