Berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 30 Tahun 2021, Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kaimana.
Tugas
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai Tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan administrasi dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.