Seksi Kemitraan dan Publikasi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi pelayanan informasi publik, serta layanan hubungan media di Kabupaten.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Seksi Kemitraan dan Publikasi mempunya fungsi :
- Menyelenggarakan layanan Pengolahan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Layanan pengaduan masyarakat;
- Fasilitasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD
- Pengelolaan hubungan dengan media (media relations);
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.