Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah di Kabupaten.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunya fungsi :
- Menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
- Pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
- Pengolahan aduan masyarakat;standardisasi pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral;
- Pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
- Pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten;
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya