Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Dinas;
- Pemantauan dan evaluasi hasil program kerja Dinas;
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pemantauan program kerja Dinas;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-bidang pada Dinas;
- Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
- Pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada Dinas;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
- Pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi dilingkungan Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Kemudian dalam Menjalan Tugas dan Fungsinya Sekretaris membawahi 2 Sub Bagian Yaitu :