Bidang Telematika

Bidang Telematika mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan aplikasi, keamanan informasi, layanan infrastruktur TIK, pemeliharaan dan pengendalian infrastruktur TIK.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Telematika  mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur TIK;
  • Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
  • Layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten dan layanan keamanan informasi e-Government;
  • Layanan manajemen data dan informasi e- Government;
  • Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasigenerik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
  • Penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City;
  • Pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat;
  • Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya

Kemudian dalam Menjalan Tugas dan Fungsinya Bidang Telematika membawahi 3 Seksi yaitu :

  1. Seksi Sarana dan Prasarana
  2. Seksi E-Government dan Pemberdayaan Telematika
  3. Seksi Pemberdayaan Website Pemerintah Daerah

Scroll to Top