Seksi E-Goverment dan Pemberdayaan Telematika

Seksi E-Goverment dan Pemberdayaan Telematika, mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi Layanan manajemen data dan informasi E-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Kabupaten.

Seksi E-Goverment dan Pemberdayaan Telematika mempunyai fungsi :

  • Menyelenggarakan Penetapan standar format data dan informasi;
  • Layanan recovery data dan informasi;
  • Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  • Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
  • Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  • Layanan interoperabilitas;
  • Layananinterkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan Layanan Pusat Application ProgrammInterface (API) daerah;
  • Layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
  • Layanan Sistem Informasi Smart City;
  • Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat;
  • Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian SmartCity;
  • Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
  • Layanan pemeliharaanaplikasi kepemerintahan dan publik;
  • Fasilitasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
  • Pemberian ijin/rekomendasi urusan informatika sesuai kewenangan daerah;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya