Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Dinas;
- Pemantauan dan evaluasi hasil program kerja Dinas;
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pemantauan program kerja Dinas;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bidang-bidang pada Dinas;
- Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
- Pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada Dinas;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
- Pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi dilingkungan Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Kemudian dalam Menjalan Tugas dan Fungsinya Sekretaris membawahi 2 Sub Bagian Yaitu :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris, kepegawaian serta laporan berkala.
Untuk melaksanakan tugasnya Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas.
- Penyelenggaran urusan rumah tangga, rapat – rapat, tamu – tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan.
- Penyelenggaran urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan.
- Penyusunan rencana kebutuhan barang, kebutuhan operasional kantor, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas.
- Pelaksanaan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya.
- Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program Dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan, dan melakukan penyiapan, perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Sub Bagian Penyusunan Program mempunya fungsi :
- Pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas.
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penganalisaan hasil program kerja dinas.
- Penghimpunan dan penganalisaan data guna penyajian informasi tentang dinas.
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil program kerja dinas.
- Penghimpunan data dan penyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Dinas.
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
- Pelaksanaan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran.
- Pelaksanaan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor.
- Pelaksanaan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan.
- Pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung.
- Pelaksanan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan
- Pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran.
- Pelaksanan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.