Sub Bagian Perencanaan  dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program Dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan, dan melakukan penyiapan, perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Sub Bagian Penyusunan Program mempunya fungsi :

  • Pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas.
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta penganalisaan hasil program kerja dinas.
  • Penghimpunan dan penganalisaan data guna penyajian informasi tentang dinas.
  • Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil program kerja dinas.
  • Penghimpunan data dan penyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Dinas.
  • Pelaksanaan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
  • Pelaksanaan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran.
  • Pelaksanaan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor.
  • Pelaksanaan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan.
  • Pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung.
  • Pelaksanan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan
  • Pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran.
  • Pelaksanan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.