Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris, kepegawaian serta laporan berkala.

Untuk melaksanakan tugasnya Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • Penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian lingkungan dinas.
  • Penyelenggaran urusan rumah tangga, rapat – rapat, tamu – tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan.
  • Penyelenggaran urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan.
  • Penyusunan rencana kebutuhan barang, kebutuhan operasional kantor, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas.
  • Pelaksanaan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya.
  • Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.