Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 24 Oktober 2019, tidak ada lagi Visi dan Misi Menteri/Pimpinan Lembaga dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib mengacu pada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini ditekankan kembali melalui Surat Menteri PPN/Kepala Bappenas nomor B.899/M.PPN/SES/PP.03.02/12/2019 yang menambahkan teknis perumusan visi dan misi dalam dokumen Renstra Kementerian/Lembaga yang selaras dengan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, Kemenkominfo akan berupaya menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan berkepribadian berlandaskan GotongRoyong.”
Pada pelaksanaannya, pencapaian visi tersebut dilakukan sesuai tugas Kemenkominfo yang disebutkan pada Perpres Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Seperti halnya kementerian KOMINFO Dinas Kominfo Kabupaten Kaimana pun mengacu pada Visi Misi Bupati Kabupaten Kaimana Yaitu
Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (K/WKDH) adalah perwujudan janji-janji kampanye yang kemudian dituangkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2021-2025. Adapun Visi dan Misi Bupati Freddy Thie dan Wakil Bupati Hasbullah Furuada adalah sbb :
Visi :
MEWUJUDKAN KABUPATEN KAIMANA MAJU, ADIL DAN SEJAHTERA
Untuk menakar pencapaian visi tersebut dirumuskan 6 Misi yaitu :
- Mewujudkan pemerintahan yang adil, kreatif, inovatif transparan dan anti korupsi serta berwibawa;
- mengoptimalkan pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan;
- meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan teknologi pertanian dan perikanan, pengembangan sektor pariwisata dan kemaritiman, serta industri kreatif berbasis sumber daya local;
- Menyediakan lapangan pekerjaan dan meyempurnakan infrastruktur daerah;
- Melestarikan dan mengembangkan seni budaya dan nilai-nilai kearifan local;
- Meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah, perlidungan hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
Visi Kabupaten Kaimana Tahun 2021 – 2026 merupakan gambaran pernyataan kondisi Kabupaten Kaimana yang dicita-citakan 5 ( Lima ) tahun kedepan hingga tahun 2026. Visi tersebut berupaya disinergikan, disinkronkan dengan RPJMD Provinsi Papua Barat serta RPJMN Nasional. Dari hasil sinkronisasi dan integrasi sekaligus adaptasi beberapa kebijakan tersebut ditetapkan Visi Bupati Freddy Thie dan Wakil Bupati Ismail Hasbula Furuada, SP untuk Kabupaten Kaimana 2021-2026 adalah :
“MEWUJUDKAN KABUPATEN KAIMANA YANG MAJU, ADIL DAN SEJAHTERA MELALUI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, SUMBER DAYA ALAM DAN KEARIFAN LOKAL”
Secara filosofis pengertian visi tersebut dapat dijelaskan sesuai dengan makna yang terkandung di dalamnya yaitu
Maju
Upaya dan tekad untuk mengubah kondisi Kabupaten Kaimana dari keadaan yang tertinggal menuju Kabupaten Kaimana yang termaju di wilayah Provinsi Papua Barat.
Adil
Masyarakat Kabupaten Kaimana mendapat kesamaan pelayanan pemerintahan dalam mengakses semua hasil pembangunan.
Kesejahteraan
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan pada sector pendidikan yang memadai, kesehatan yang terjangkau serta penciptaan lapangan pekerjaan bagi terserapnya tenaga kerja dan terjadinya pertumbuhan ekonomi dalam masyarakat.
Visi sebagaimana tersebut di atas dapat dicapai dengan 5 (lima) misi yang telah ditetapkan yaitu :
- Misi 1
Menciptakan Pemerintahan yang adil, kreatif, Inovatif, Transparan dan Anti Korupsi serta berwibawah;
- Misi 2
Pengembangan teknologi perikanan, pertanian dan kehutanan;
- Misi 3
Pengembangan sector pariwisata dan kemaritiman;
- Misi 4
Penyediaan lapangan kerja dan penyempurnaan infrastruktur;
- Misi 5
Pelestarian dan pengembangan seni budaya dan nilai-nilai kreatifan lokal;
Adapun misi yang diamanatkan pada Dinas Komunikasi, nformatika, Statistik dan Persandian adalah misi ke-1 yaitu
“Menciptakan Pemerintahan yang adil, kreatif, Inovatif,Transparan dan Anti Korupsi serta berwibawa”
Mendukung pelaksanaan misi ke-1 tersebut lebih lanjut dijabarkan dalam tujuan dan sasaran rencana strategis, maka sesuai tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program-program yang berkontribusi dalam menunjang keberhasilan mewujudkan target capaian program prioritas utama