KOMINFO KAIMANA — Data yang akurat dan mudah dipercaya menjadi salah satu kunci agar kebijakan dan program pembangunan tepat sasaran. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kaimana menggelar Pembinaan Statistik Sektoral bagi perangkat daerah, yang akan dilaksanakan selama dua hari Senin 27 s.d Selasa 28 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat daerah dalam mengelola data statistik sektoral. Pembinaan juga mendorong penyelarasan standar dan metadata serta memperkuat keterpaduan data sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.
Dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kaimana berperan sebagai Wali Data. Peran ini mencakup koordinasi, pemeriksaan, dan penyebarluasan data yang dihasilkan perangkat daerah selaku Produsen Data. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Sebanyak 38 perwakilan operator e-Walidata dari 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti kegiatan ini. Dua narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kaimana hadir sebagai Pembina Data.
Pembinaan ini berfokus pada tiga hal utama. Pertama, mendorong data sektoral agar memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, meliputi standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Kedua, memperkuat koordinasi antara Wali Data dan Produsen Data, termasuk dalam proses pengumpulan dan verifikasi data. Ketiga, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kaimana, Taufik Wahyu Hidayat, S.E., M.M. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Data tersebut menjadi landasan untuk menyusun kebijakan, merencanakan program, mengalokasikan anggaran, serta mengevaluasi hasil pembangunan.

Ia juga mengingatkan bahwa statistik sektoral bukan sekadar kegiatan mengumpulkan angka atau menyusun laporan. Statistik sektoral merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan berbasis bukti. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu menghasilkan dan mengelola data sesuai tugas dan kewenangannya, dengan memperhatikan standar, metodologi, metadata, serta prinsip keterbukaan dan perlindungan data.
Melalui pembinaan ini, perangkat daerah diharapkan semakin memahami tahapan penyelenggaraan statistik sektoral, mulai dari perencanaan, pengumpulan, dan pengolahan data hingga penyebarluasan hasilnya. Kegiatan ini juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas kendala, dan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah dengan BPS Kabupaten Kaimana.
Pengelolaan data yang baik membutuhkan kerja sama dan konsistensi semua pihak. Dengan koordinasi yang kuat, penggunaan standar yang sama, dan upaya menghindari duplikasi, data daerah diharapkan semakin berkualitas dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Kaimana yang lebih tepat sasaran.
