PARIPURNA PERGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) DPRD KABUPATEN KAIMANA

Berita, Informasi, Pemerintah Daerah

KOMINFO KAIMANA – Rapat Paripurna Pergantian Antarwaktu (PAW) yang dipimpin Ketua Dewan Perwakolan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana Irsan Lie, didampingi Wakil Ketua I, Jaquilina Claudia S. Hut dan Wakil Ketua II Kasir Sanggei dan dihadiri Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada, S.P Dan Anggota Forkopimda serta Asisten III dan Para Pimpinan OPD  di Lingkup Pemkab Kaimana dan para tamu undangan dilaksanakan pada hari Rabu (15/11/2023) bertempat di Auditorium Ruang Sidang DPRD jalan Kasuarina Krroy Kaimana.

Penggantian Antarwaktu yang dilakukan tersebut merupakan proses pergantian yang dilakukan terhadap anggota DPRD  Philip Henirich, anggota DPRD dari Partai Demokrat pada  Komisi A dan juga sebagai Bapemperda yang digantikan oleh Marthina Putnarubun sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD. Hal ini dikarenakan Philip Hendrik telah mendaftarkan dirinya  menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Provinsi Papua Barat dari Partai Golkar peride 2024-2029 mendatang.

Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya PAW yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang bertujuan mengisi kekosongan jabatan di DPRD, sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sambutan Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada dalam Paripurna DPRD Terkait  Agenda PAW DPRD Kabupaten Kaimana Di Ruang Sidang Auditorium Jalan Kasuarina Krooy Kaimana

 Lebih lanjut dalam sambutannya Wakil Bupati mengingatkan bahwa seorang  anggota DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mereka merupakan tepresentasi dari masyarakat oleh karenanya diharapkan sebagai wakil rakyat hendaknya memiliki komitmen yang tinggi.

“Waki rakyat yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat. Anggota DPRD harus memiliki komitmen dan integritas yang tinggi untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat”.  Ujar Hasbulla dalam sambutannya .

Penandatanganan Berita Acara Pelantikan Oleh Ketua DPRD Irsan Lie pada  Paripurna DPRD Terkait  Agenda PAW DPRD Kabupaten Kaimana Di Ruang Sidang Auditorium Jalan Kasuarina Krooy Kaimana

Pergantian Antar Waktu (PAW)  anggota dewan tersebut, ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji serta penandatanganan verita acara oleh Anggota yang baru dilantik, Rohaniawan dan Ketua DPRD.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *