Bidang Telematika mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan aplikasi, keamanan informasi, layanan infrastruktur TIK, pemeliharaan dan pengendalian infrastruktur TIK.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Telematika mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur TIK;
- Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
- Layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten dan layanan keamanan informasi e-Government;
- Layanan manajemen data dan informasi e- Government;
- Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasigenerik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
- Penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City;
- Pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat;
- Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya
- Seksi Sarana dan Prasarana
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kabupaten, layanan keamanan informasi e-Government di Kabupaten Kaimana.
Seksi sarana dan prasarana mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
- Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
- Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika;
- Government Cloud Computing;
- Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
- Layanan filtering konten negatif;
- Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
- Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah;
- Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
- Layanan monitoring trafik elektronik;
- Layanan penanganan insiden keamanan informasi;
- Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
- Layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan audit TIK;
- Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
2. Seksi E-Goverment dan Pemberdayaan Telematika
Seksi E-Goverment dan Pemberdayaan Telematika, mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi Layanan manajemen data dan informasi E-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Kabupaten. Seksi E-Goverment dan Pemberdayaan Telematika mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan Penetapan standar format data dan informasi;
- Layanan recovery data dan informasi;
- Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
- Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
- Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
- Layanan interoperabilitas;
- Layananinterkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan Layanan Pusat Application ProgrammInterface (API) daerah;
- Layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
- Layanan Sistem Informasi Smart City;
- Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat;
- Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian SmartCity;
- Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
- Layanan pemeliharaanaplikasi kepemerintahan dan publik;
- Fasilitasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
- Pemberian ijin/rekomendasi urusan informatika sesuai kewenangan daerah;
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya
3. Seksi Pemberdayaan Website Pemerintah Daerah
Seksi Pemberdayaan Website Pemerintah Daerah mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi layanan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten. Seksi Pemberdayaan Website Pemerintah Daerah mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten;
- Layanan koordinasi kerja sama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah;
- Layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
- Layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City;
- Layanan implementasi e- Government dan Smart City;
- Promosi pemanfaatan layanan Smart City;
- Layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
- Menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten;
- Layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website;
- Menetapkan dan merubah nama Pejabat Domain;
- Menetapkan merubah nama domain dan sub domain;
- Menetapkan tata kelola nama domain, sub domain;
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.