Kepala Dinas Kominfo menghadiri Rapat evaluasi terkait Peraturan Bupati Nomor 25 A Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegaewai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana dilakukan pada hari ini selasa (03/08/2021) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana.
Rapat yang diprakarsai oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kaimana ini dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana Arsami SE. MM, Asisten I Luther Rumpumbo, S.Pd, MM , Kepala Inspektorat Fredy Zaluchu, S.STP.,M,Si Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Drs. Ray Taru D. Come, MM, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mozes D. Werinussa, SE, MM. Kepala Dinas Kesehatan Arifin Sirfefa, S.KM. MM. Kepala Bidang Telematika Taufan Fauzan, S.Kom, MM , Bustomy Asis, SE, MM, Perwakilan BPKAD dan perwakilan Bagian Hukum serta Kabid dan Kasi dari BKPSDM.
Menurut Penjabat Sekda, Rapat evaliuasi yang dilakukan adalah merupakan Evaluasi tentang Peraturan Bupati Nomor 25 A Tahun 2020, terkait dengan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Menurutnya memang ada beberapa item yang harus dirubah terkait dengan regulasi yang ada, yang diajukan dengan peraturan terbaru terkait dengan pemberian tambahan penghasilan
“Ada beberapa item yang akan menjadi perhatian kita untuk kita perbaharui yaitu ada beberapa pasal terkait tenaga di Rumah Sakit Umum Daerah dan juga di Puskesmas serta di Pustu-pustu, juga terkait dengan beberapa pasal yang kita tinjau kembali disesuaikan dengan situasi yang ada. Hal ini juga akan kita sosialisasikan terkait dengan Peraturan Bupati yang akan dirubah nantinya, supaya nanti implementasinya terkait dengan kinerja yang kita berlakukan di tahun 2021 ini bisa berjalan dengan maksimal.” Ujar Penjabat Sekda saat diwawancarai usai rapat evaluasi tersebut.