Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Kaimana  merupakan OPD yang dibentuk  berdasarkan Peraturan Derah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun  2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana. dalam pelaksanaan urusan wajib bukan Pelayanan Dasar komunikasi dan informatika.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan, susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kaimana adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat dengan 2 (Dua ) Sub Bagian yaitu :
    a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  3. Bidang Telematika 3 (Tiga ) Seksi, yaitu :
    a. Seksi Sarana dan Prasarana
    b. Seksi E-Government dan Pemberdayaan Telematika
    c. Seksi Pengembangan Website Pemerintah Daerah.
  4. Bidang Diseminasi Informasi 3 (Tiga) Seksi yaitu :
    a. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi
    b. Seksi Komunikasi dan Multimedia
    c. Seksi Kemitraan Media dan Publikasi
  5. Unit Pelasanaan Teknis
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tugas Kedudukan ,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaimana maka, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas Otonomi Daerah dan tugas Pembantuan

Dinas Komunikasi dan Informatika Mempunyai Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di komunikasi dan informatika;
2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dikomunikasi dan informatika;
3. Pelaksanaan evaluwasi dan pelaporan dikomunikasi dan informatika;
4. Pelaksanaan administrasi dinas komunikasi dan informatika;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai tugas dan fungsi;

Dinas Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.