Bidang diseminasi informasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, pengelolaan opini publik, sumber daya komunikasi publik, kemitraan komunikasi, layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang Diseminasi Informasi mempunyai fungsi :
- Merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- Pengkoordinasian pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
- Pengoordinasian penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
- Pengoordinasian pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media;
- Pengoordinasian penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten Kaimana;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan komunikasi publik;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.