Seksi Pemberdayaan Website Pemerintah Daerah mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi layanan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah Kabupaten dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten. Seksi Pemberdayaan Website Pemerintah Daerah mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan layanan Penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kabupaten;
  2. Layanan koordinasi kerja sama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah;
  3. Layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. Layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
  5. Layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City;
  6. Layanan implementasi e- Government dan Smart City;
  7. Promosi pemanfaatan layanan Smart City;
  8. Layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
  9. Menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  10. Layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaten;
  11. Layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website;
  12. Menetapkan dan merubah nama Pejabat Domain;
  13. Menetapkan merubah nama domain dan sub domain;
  14. Menetapkan tata kelola nama domain, sub domain;
  15. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;