Seksi E-Goverment dan Pemberdayaan Telematika, mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi Layanan manajemen data dan informasi E-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Kabupaten. Seksi E-Goverment dan Pemberdayaan Telematika mempunyai fungsi :
- Menyelenggarakan Penetapan standar format data dan informasi;
- Layanan recovery data dan informasi;
- Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
- Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
- Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
- Layanan interoperabilitas;
- Layananinterkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan Layanan Pusat Application ProgrammInterface (API) daerah;
- Layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
- Layanan Sistem Informasi Smart City;
- Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat;
- Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian SmartCity;
- Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
- Layanan pemeliharaanaplikasi kepemerintahan dan publik;
- Fasilitasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
- Pemberian ijin/rekomendasi urusan informatika sesuai kewenangan daerah;
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;