Seksi E-Goverment dan Pemberdayaan Telematika, mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi Layanan manajemen data dan informasi E-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Kabupaten. Seksi E-Goverment dan Pemberdayaan Telematika mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan Penetapan standar format data dan informasi;
  2. Layanan recovery data dan informasi;
  3. Layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  4. Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
  5. Layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  6. Layanan interoperabilitas;
  7. Layananinterkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan Layanan Pusat Application ProgrammInterface (API) daerah;
  8. Layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
  9. Layanan Sistem Informasi Smart City;
  10. Layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat;
  11. Layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian SmartCity;
  12. Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
  13. Layanan pemeliharaanaplikasi kepemerintahan dan publik;
  14. Fasilitasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
  15. Pemberian ijin/rekomendasi urusan informatika sesuai kewenangan daerah;
  16. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;