Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi membantu Kepala Daerah memimpin dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi, pelaporan dan bimbingan teknis di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statistik serta tugas pembantuan.

Kepal Dinas Komunikasi dan Informatika Mempunyai Fungsi :

  1. Merumuskan kebijakan teknis di komunikasi dan informatika;
  2. Melaksanakan kebijakan urusan pemerintahan  dan pelayanan umum dikomunikasi dan informatika;
  3. Melaksanakan evaluwasi dan pelaporan dikomunikasi dan informatika;
  4. Melaksanakan administrasi dinas komunikasi dan informatika;