Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kabupaten, layanan keamanan informasi e-Government di Kabupaten Kaimana

Seksi sarana dan prasarana mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
  2. Layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
  3. Layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika;
  4. Government Cloud Computing;
  5. Layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
  6. Layanan filtering konten negatif;
  7. Layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
  8. Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah;
  9. Layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
  10. Layanan monitoring trafik elektronik;
  11. Layanan penanganan insiden keamanan informasi;
  12. Layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
  13. Layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah;
  14. Pelaksanaan audit TIK;
  15. Penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
  16. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja seksi;