KOMINFO KAIMANA – Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4/243/SETDA-PB/2025, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIT hingga 14.30 WIT, atau 6,5 jam per hari, yang lebih singkat satu jam dibandingkan jam kerja normal sebagaimana tertera dalam surat edaran berikut:
