KOMINFO KAIMANA— Pemerintah Kabupaten Kaimana secara resmi menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2025–2029 yang disampaikan oleh Bupati kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si., pada hari Senin (25/08/2025) dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana yang digelar di Ruang Auditorium DPRK Kaimana,

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang strategis dan menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan, sejalan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih yang disusun dengan melibatkan peran serta msyarakat.
“RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025–2029 tidak hanya menjadi pedoman pembangunan lima tahunan, tetapi juga merupakan instrumen Politik pembanguna yang disusun dengan melibatkan Partisipasi Masyatrakat”. ujar Bupati Hasan Achmad.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini telah melalui proses teknokratik, partisipatif, politis, dan top-down serta bottom-up, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kaimana.
Penyerahan RPJMD yang diajukan dalam bentuk Ranperda ini dilakukan dengan harapan agar dapat dibahas bersama-sama dengan mengedepankan rasa tanggung jawab demi menghasilkan sebuah rancangan yang Apresiatif, realistis dan dapat diimplementasikan guna kesejahtraan masyarakat.
“Kami berharap dapat dibahas secara bersama dengan penuh tanggung jawab demi menghasilkan dokumen RPJMD yang Aspiratif, Realistis dan Implementatif untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kaimana“. Ujar Bupati Kaimana.

Hadir dalam penyampaiaan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2025–2029, Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M. Si, didampingi Wakil Bupati Kaimana Isak Wariensi, S. Tr., Pimpinan dan Anggota DPRK Kaimana, serta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, dan undangan lainnya.
Usai penyampaian Nota Pengantar, agenda dilanjutkan dengan Tanggapan Awal Fraksi-Fraksi DPRK Kaimana terhadap substansi Ranperda RPJMD tersebut.