PENGUMUMAN DAFTAR TENAGA NON-ASN KABUPATEN KAIMANA PADA APLIKASI PENDATAAN TENAGA NON-ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Berita, Gallery

TAHAPAN PRA FINALISASI

Dasar Pelaksanaan Pendataan Tenaga Non-ASN

  1. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022, perihal status kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah.
  2. Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022 perihal pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.
  3. Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Tanggal 30 Agustus 2022 Nomor 018/RILIS/BKN/VIIl/2022 bahwa Pendataan Tenaga Non ASN Berlangsung hingga 31 Oktober 2022 dengan skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahap yaitu:
  • Tahap Sebelum Pra Finalisasi
  • Tahap Pra Finalisasi
  • Tahap Finalisasi
  1. Surat Menpan RB nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 September 2022 perihal Tindak lanjut pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dilaksanakan Bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, Namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui Jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemer:intah baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.

Pelaksanaan Pendataan Tenaga Non-ASN

Berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Penjelasan Badan Kepegawaian Negara, bahwa Tenaga Non ASN yang dapat didata dan diinventarisasi adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Sadan kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang masih aktif bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. Pembayaran Honorarium melalui APBN/ APBD dari mata anggaran kegiatan belanja pegawai (Kode MAK 51) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN (contoh BOS/BOK dan sebagainya).
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lirna puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
  6. Tenaga THK-II yang meninggal/berhenti/tidak aktif dilaporkan kepada BKPSDM (data eks THK-II terlampir).
  7. Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari DUKCAPIL, kecuali untuk yang terdata sebagai TH K-II
  8. Beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ini antara lain:
  • Badan Layanan Umum/BLUD.
  • Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing  (Alih daya).
  • Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/ APBD.

Perekaman data tenaga Non-ASN menggunakan aplikasi Sadan Kepegawaian Negara dengan tautan alamat: https://pendataannonasn.bkn.go.id/

Hasil Pendataan Tenaga Non-ASN

Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2022 melalui aplikasi Sadan Kepegawaian Negara adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Pengumuman ini dengan rekapitulasi sebagai berikut:
Lampiran I
Hasil Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2022 melalui aplikasi Sadan Kepegawaian Negara adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Pengumuman ini dengan rekapitulasi sebagai berikut:
       Tahap Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non-ASN
  1. Bagi Tenaga Non ASN yang memenuhi kriteria namun belum diusulkan dalam pendataan, dan/ atau telah diusulkan pendataan narnun belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengkonfirmasi dan melengkapi data dan riwayat masa kerja (Telah berlangsung sejak tanggal 11 Oktober 2022 hingga 22 Oktober 2022).
  2. Bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pendataan, diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi atau aduan atas hasil pendataan (Telah berlangsung sejak tanggal 11 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022)
  3. Usul pendataan dan/atau koreksi/aduan hasil pendataan, disampaikan secara tertulis melalui Pengelola Kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kaimana Cq. Bidang Pengadaan dan Informasi pada setiap hari dan jam kerja.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *